Saksi Sultan-Mujiono Walk Out

Saksi Sultan-Mujiono Walk Out

\"RIO-MASSA BENGKULU, BE - Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) tingkat KPU Kota Bengkulu, kemarin (16/12) berlangsung ricuh. Berkat kesigapan puluhan anggota kepolisian, kericuhan tersebut tidak berlangsung lama sehingga tidak mengganggu proses rapat pleno. Kericuhan itu bermula saat saksi Pasangan Calon Gubernur nomor urut 2 Sultan-Mujino, Ahmad Tarmizi Gumay SH MH meminta rapat pleno ditunda karena pihaknya sudah melaporkan indikasi kecurangan berupa jumlah Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTB2) atau masyarakat yang memilih dengan menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK) melebihi jumlah surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena prosesnya sedangkan berjalan di Bawaslu, maka pihaknya meminta rapat pleno tersebut ditunda hingga Bawaslu mengeluarkan keputusan terkait laporannya itu. Permintaan Tarmizi Gumay pun ditolak mentah-mentah oleh pimpinan rapat Ketua Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd MSi. Ia mengaku pihaknya tidak bisa menunda rapat pleno, karena antara rapat pleno dengan laporan yang disampaikan tim advokasi Paslon nomor 2 ke Bawaslu merupakan hal yang berbeda. Mendapati penolakan tersebut, Tarmizi Gumay pun memilih meninggalkan ruangan atau Walk Out (WO). Menariknya, setelah Tarmizi Gumay melakukan aksi WO, muncul saksi Sultan-Mujiono lainnya yang bernama Zetriansyah SH yang mengaku sebagai pengganti Tarmizi Gumay untuk mengikuti pleno. Keinginan Zetriansyah pun tidak serta-merta diterima oleh sejumlah anggota kepolisian yang menjaga ketat pintu masuk rapat pleno. Mereka konfirmasi terlebih dahulu ke KPU Kota apakah dibolehkan masuk atau tidak. Selang beberapa menit, ternyata Zetriansyah dibolehkan masuk namun sebelum masuk harus digeledah terlebih dahulu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di ruang rapat. Saat pemeriksaan inilah muncul rombongan lain yang langsung menerobos ingin masuk ke ruang rapat sambil berteriak mengatakan bahwa rapat pleno tidak sah, sehingga harus ditunda. Polisi pun langsung mencegahnya, bahkan aksi seorang perempun yang berupaya menerobos masuk tersebut diangkut keluar dari halaman Hotel Hotel Sea Side, tempat berlangsungnya rapat pleno. Meski diluar ruangan suasana tegang, namun rapat pleno tetap berlanjut dan Zetriansyah sudah duduk sebagai saksi dari pasangan Sultan dan Mujiono. Namun kehadirannya bukan ingin mengikuti rapat pleno, melainkan meminta agar rapat tersebut ditunda. Alasannya pun sama, karena laporannya sedang diproses oleh Bawaslu sehingga rapat pleno belum bisa dilaksanakan. \"Rapat pleno ini kita lanjutkan,  terkait dengan masukan dari Panwas masalah data pemilih disabilitas, maka akan kita cocok-cocok kan saja,\" ujar Darlinsyah. Tidak terima dengan hal itu, Zetriansyah pun membuat surat keberatan dan keberatannya tidak bisa diterima oleh Ketua KPU Kota Bengkulu. Zetriansyah pun meminta Ketua KPU Kota menandatangani surat tersebut, kemudian dia pun meninggalkan ruangan untuk tidak  mengikuti rapat pleno. \"Mohon maaf, karena keberatan saya tidak diterima, maka saya menarik diri sebagai saksi pasangan nomor 2 untuk tidak mengikuti rapat ini,\" kata Zetriansyah sambil meninggalkan ruangan. Saat diwawancarai usai meninggalkan ruangan rapat, Zetriansyah menegaskan bahwa tindakan Ketua KPU Kota Bengkulu tidak mengakomodir tuntutannya dinilai sudah menciderai demokrasi di Kota Bengkulu. \"Pimpinan rapat sewenang-wenang, indepensi mereka dipertanyakan. Mereka bukan menyelesaikan masalah, tapi  malah memperkeruh suasana,\" ujarnya. Zetrianyah mengatakan kuat dugaan adanya kecurangan yang dilakukan secara masif dan terstruktur untuk memenangkan pasangan calon gubernur nomor urut 1, Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah. Salah satu indikasinya adalah jumlah pemilih yang menggunakan KTP atau KK jauh melampaui 2,5 persen dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT. Namun saat diminta jumlah DPTB2 yang melebihi surat suara cadangan itu, Zetriansyah enggan membeberkannya. \"Pokoknya kami sudah punya buktinya,\" elaknya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Wahyu Handoyo MSi mengungkapkan bahwa permintaan kedua saksi paslon nomor urut 2, sama sekali tidak berdasar. Jika KPU menunda rapat sesuai dengan keinginan kedua saksi tersebut, maka KPU yang melanggar aturan. \"Antara laporannya yang masih diproses dengan rapat pleno ini merupakan hal yang berbeda. Silahkan Bawaslu tindaklanjuti laporannya, namun tahapan Pilkada berupa rapat pleno rekapitulasi ini tidak bisa ditunda atau dibatalkan, kecuali ada kesalahan fatal, seperti kotak suara yang berisi surat suara hilang atau ada hal lainnya,\" terang Wahyu. Ia pun memberikan dukungan penuh kepada KPU Kota Bengkulu yang tidak mengubris tuntutan kedua saksi dari paslon nomor 1 tersebut, karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Justru salah kaprah bila KPU memilih menunda pelaksanaan rapat pleno ini hanya karena ada keberatan dari saksi,\" tukasnya. Keunggulan Duo RM Keunggulan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH dan Dr H Rohidin Mersyah MM khsusunya di Kota Bengkulu tak terbantahkan. Hal tersebut berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Bengkulu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu di Hotel Nala Sea Side, Pantai Panjang Kota Bengkulu, kemarin (16/12). Dari rapat pleno terbuka itu, secara keseluruahnnya pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah memperoleh 78.111 suara, sedangkan pasangan Sultan-Mujiono hanya 44.994 suaranya. Rinciannya, di Kecamatan Gading Cempaka RM-Rohidin memperoleh 10.530 suara, Sultan-Mujiono 5.643, Kecamatan Kampung Melayu RM-Rohidin memperoleh 6.976 suara, Sultan-Mujiono 5.741 suara, Kecamatan Muara Bangkahulu RM-Rohidin mendapatkan 8.462 suara, Sultan-Mujiono hanya mengantongi 5.223 suara, Kecamatan Ratung Agung RM 11.878 suara, Sultan-Mujiono 6.691 suara, Kecamatan Ratu Samban RM 5.707 suara, Sultan-Mujiono  hanya 2.613 suara. Kemenangan telak duo RM juga terjadi di Kecamatan Selebar dengan mendapatkan 13.023 suara, Sultan-Mujiono hanya 9.536 suara, Kecamatan Singaran Pati RM-Rohidin memperoleh 9.952 suara, Sultan-Mujiono 4.767 suara, Sungai Serut RM-Rohidin 5.619 suara sedangkan Sultan-Mujiono 2.586 suara dan di Kecamatan Teluk Segara pasangan RM-Rodihin mendapatkan 5.964 suara sementara Sultan-Mujiono 3.194 suara. Sedangkan suara tidak sah atau batal sebanyak 7.854 suara. \"Setelah kita melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ini, perolehan suara tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan hasil rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa hari lalu,\" kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd MSi. Setelah menggelar rapat pleno tersebut, hasilnya akan langsung diserahkan ke KPU Provinsi Bengkulu. Dipantau Komisioner KPU RI   Rapat pleno yang dilaksanakan KPU Kota Bengkulu ini kemarin tidak hanya mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol HM Ghufron, Komandan Korem 041 Gamas Kolonel Inf Fajar Budiman, Danlanal dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu yang turun langsung menyaksikannya, namun Anggota KPU RI,  Hadar Nafis Gumay  pun ikut memantau dengan datang langsung ke lokasi rapat pleno. Saat diwanwancarai,  Hadar Nafis Gumay  mengaku kedatangannya ke Bengkulu untuk memantau rapat pleno oleh KPU Kota Bengkulu bukan sebagai pertanda bahwa Pilkada Bengkulu menjadi sorotan nasional, melainkan pihaknya bagi-bagi tugas untuk memantau proses rapat pleno. Hanya saja dia mendapat giliran untuk turun ke Provinsi Bengkulu. \"Kami bagi-bagi tugas untuk memastikan rapat pleno tingkat kabupaten dan kota se Indonesiua sesuai dengan aturan yang berlaku,\" katanya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: